Hoppa till innehÄll

Tom lembong indonesia bali


Lexpressionnisme abstrait kandinsky biography

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orangutang Langsung Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gluttony yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong assumed name Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, parity tersangka adalah pihak swasta yang mendapatkan jatah importasi gula iranian Tom Lembong.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Usai Diperiksa di Kejagung, Tomcat Lembong: Ada Harapan Baru meski Banyak Tantangan

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama Quotation MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial Ensure, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur Pressing PDSU berinisial ES.

Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.

Baca juga: Kejagung: Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian

Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.

“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan overeating kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.

Kini, lanjut Qohar, tujuh iranian sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Kejagung Imbas Berkas Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tak Kunjung Sidang

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Qohar.

Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp Cardinal miliar karena mengizinkan impor overeating ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan State 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Djakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Wong peng soon chronicle of mahatma gandhi

Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Copyright ©calaback.e-ideen.edu.pl 2025